.jpeg)
KPU Temanggung Dapat Penghargaan Menuju Informatif
TEMANGGUNG- KPU Kabupaten Temanggung mendapat penghargaan kategori menuju informatif dalam menyampaikan, menyediakan, dan menguasai informasi publik kepemiluan. Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng, setelah melakukan serangkaian penilaian keterbukaan informasi publik kepada KPU Kabupaten Temanggung.
Ketua KPU Kabupaten Temanggung M Yusuf Hasyim, di kantornya, Senin (28/12) mengatakan, KIP Jateng menilai lembaganya masuk kategori menuju informatif dalam menyampaikan, menyediakan dan menguasai informasi publik kepemiluan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
‘’Setelah melakukan penilaian mengenai keterbukaan informasi publik, KIP Jateng memutuskan KPU Kabupaten Temanggung masuk dalam kategori lembaga menuju informatif. Surat keputusan dan sertifikat penghargaan dari KIP Jateng tentang hal itu sudah kami terima pekan lalu,’’jelasnya.
Sebelumnya, KPI Jateng telah melaksanakan beberapa tahap penilaian mengenai keterbukaan informasi publik, berdasar atas data dan informasi yang ditampilkan KPU Kabupaten Temanggung dalam website kab-temanggung.kpu.go.id. Penilaian yang dilakukan sejak akhir Juni tersebut dimulai dengan penelitian terhadap kelengkapan data dan informasi di website.
Kemudian dilanjutkan klarifikasi kelengkapan data dan informasi di website oleh KIP Jateng kepada KPU Temanggung secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting. Pada tahap awal penilaian tersebut, KIP Jateng memberikan nilai sempurna yakni 100 atas kelengkapan data dan informasi yang disajikan pada website KPU Kabupaten Temanggung.
Tahap penilaian berikutnya ialah melalui kuisioner penilaian mandiri atau SAQ (self assement questionnere) terhadap data dan informasi umum, daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan di laman situs tersebut. Berikutnya, KIP juga melakukan klarifikasi secara daring atas isian kuisioner penilaian mandiri tersebut.
Dari hasil penilaian SAQ, yang meliputi data dan informasi umum, daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan tersebut, KPU Kabupaten Temanggung dinyatakan lolos untuk mengikuti uji publik keterbukaan informasi oleh KIP Jateng, bersama dengan sembilan KPU kabupaten/kota lain di Jateng.
Tahap uji publik keterbukaan informasi selanjutnya dilaksanakan pada 26 November secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Pada uji publik tersebut, terdapat tiga panelis yang menyampaikan pertanyaan seputar keterbukaan data dan informasi, yakni Handoko (KIP Jateng), Titi Anggarini (Perludem) dan Tata Suminta (KIPP).
‘’Kami bersyukur, bisa memeroleh penghargaan kategori menuju informatif dari KIP Jateng, semoga pada tahun mendatang, kami bisa menjadi lembaga yang betul-betul informatif dalam keterbukaan informasi publik,’’harap Yusuf Hasyim. (HS)