Berita Terkini

KPU Temanggung Beri Klarifikasi ke KIP

TEMANGGUNG- KPU Kabupaten Temanggung memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng, perihal beberapa variabel informasi yang ditampilkan di laman atau website KPU kabupaten tersebut, Senin (6/7). Penyampaian berbagai informasi melalui laman merupakan bagian upaya keterbukaan informasi kepada publik dari lembaga bersangkutan.

 

Klarifikasi disampaikan melalui media zoom meeting oleh anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Henry Sofyan didampingi anggota lainnya, yaitu Khadiq Widiyanto (Divisi Teknis), Adib Masykuri (Divisi Hukum), Masitoh Dian (Divisi Data Informasi), serta staf sekretariat Bagian Teknis, M Azhar. Adapun petugas yang menerima klarifikasi dari KIP Jateng ialah Dwi Meida Kurnia Utami.

 

Dalam klarifikasi tersebut antara lain disampaikan, KPU Kabupaten Temanggung telah menyajikan berbagai informasi dan data berkait lembaga tersebut beserta kegiatannya melalui laman, kab-temanggung.kpu.go.id. Laman baru yang berjejaring dengan laman KPU RI itu merupakan migrasi dari laman KPU Kabupaten Temanggung sebelumnya.

 

Kemudian, secara umum variabel yang disajikan dalam laman tersebut adalah informasi mengenai profil. Yakni, terdiri atas profil lima komisioner, struktur sekretariat, visi dan misi, serta tugas wewenang KPU. Selanjutnya variabel informasi keuangan, yang meliputi daftar asset dan investasi, DIPA KPU Temanggung 2020, laporan kas dan CALK, RKA-KL 2020, neraca, serta rencana dan laporan realisasi.

 

Berikutnya, variabel informasi kinerja atau program dan kegiatan, berisi LAKIP KPU Temanggung, penetapan kinerja 2020, dan kegiatan KPUTemanggung tahun anggaran 2020. Lalu, informasi tentang pengadaan yang berisi RUP pengadaan tahun 2019.

 

Di samping itu, juga disajikan variabel informasi lainnya, seperti, pemberitaan, opini, Pemilu 2019, pusat data (surat edaran, PKPU, dan undang-undang lainnya), jaringan dokumentasi informasi hukum (JDIH), blog dan pengaduan. Khusus untuk permintaan data dan informasi kepemiluan disediakan akses melalui layanan PPID (Pusat Pelayanan Informasi Data) yang terdapat dalam laman tersebut.

 

‘’Melalui lama ini, kami berupaya untuk menyampaikan informasi yang lengkap kepada publik, sekaligus menyediakan akses pelayanan permintaan data dan informai kepemiluan bagi pihak yang memerlukan,’’ujar Henry Sofyan

 

Adapun Dwi Meida Kurnia Utama mengatakan, klarifikasi yang disampaikan pihak KPU Kabupaten Temanggung telah dicatat dan akan dianalisa guna memberikan penilaian berkait penyajian informasi di laman institusi penyelenggara pemilu tersebut.

 

‘’Untuk hasil penilainnya, nanti akan kami sampaikan melalui pos surat, lengkap beserta analisa ataupun kekurangan-kekurangan yang masih perlu diperbaiki, jika masih ada,’’jelasnya. (HS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 446 kali