Berita Terkini

KPU Kabupaten Temanggung tetap berlakukan protokol kesehatan

                                          KPU Tetap Berlakukan Protokol Kesehatan

 

TEMANGGUNG- Kendati jumlah warga atau pasien positif Covid 19 di Kabupaten Temanggung telah mengalami penurunan, namun KPU Kabupaten Temanggung tetap memberlakukan protokol kesehatan. Tim Penanganan Covid 19 di lingkungan KPU setempat yang terbentuk beberapa waktu lalu, juga tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

Protokol kesehatan yang diberlakukan tersebut, antara lain berupa pengecekan suhu tubuh kepada para komisioner, pegawai/karyawan KPU Temanggung dan tamu yang akan masuk ke kantor lembaga itu. Kemudian, mereka juga diharuskan mencuci tangan dengan sabun pada tempat yang telah disediakan di depan kantor KPU, serta menggunakan hand sanitizer

‘’Baik komisioner, pegawai/karyawan, maupun tamu yang akan masuk lingkungan KPU Temanggung, diharuskan pula memakai masker. Kalau tidak memakai masker kami tidak memperbolehkan mereka masuk kantor,’’kata Sekretaris KPU Temanggung sekaligus Ketua Tim Penanganan Covid 19 di instansi tersebut, Budi Ratno.

Protokol kesehatan juga diberlakukan dalam kegiatan rapat-rapat di kantor KPU Temanggung, yakni dengan mewajibkan para peserta rapat memakai masker serta tempat duduknya diberi jarak. Demikian pula, tempat-tempat duduk karyawan/pegawai di masing-masing ruangan juga diberi jarak.    

‘’Meski jumlah pasien covid 19 di Kabupaten Temanggung saat ini sudah menurun, namun kami tetap berhati-hati dan berupaya mencegah penularannya dengan memberlakukan protokol kesehatan ketat,’’tambah Budi.

Adapun menindaklanjuti Surat Edaran KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Temanggung, melalui SK Nomor 43/HK.03.02-Kpt/3323/Sek-Kab/VI/2020 telah membentuk Tim Penanganan Covid 19 di Lingkungan KPU Temanggung, baru-baru ini.

Tim tersebut terdiri atas pelindung dan pembina yang personalnya dari semua komisioner KPU Temanggung. Kemudian Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Tim. Lalu Ketua, Sekretaris dan Anggota Sub Komite Keselamatan Kerja dan Lingkungan, dan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Sub Komite Kesehatan Kerja, dengan personalnya dari jajaran Sekretariat KPU Temanggung.

Secara umum ruang lingkup tugas tim tersebut adalah melaksanakan langkah-langkah pencegahan penularan Covid 19 serta memastikan langkah-langkah itu telah dilaksanakan. Di samping itu, juga melaksanakan upaya penanganan apabila ada jajaran KPU setempat yang diduga tertular Covid 19.

 

Budi mengungkapkan, saat ini tim telah memastikan upaya-upaya pencegahan penularan Covid 19 di lingkungan KPU Temanggung telah dilaksanakan. Antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut, serta melaksanakan penyemperotan disinfektan di luar maupun dalam kantor KPU Temanggung, termasuk ruang tamu dan mushala. (hsf)

                                

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 430 kali