Berita Terkini

KPU Kabupaten Temanggung rancang Anggaran Pilkada

 

  KPU Temanggung Rancang Anggaran Pilkada

 

TEMANGGUNG- KPU Kabupaten Temanggung mulai merancang anggaran untuk biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Temanggung 2024. Termasuk dalam perancangan anggaran tersebut adalah perencanaan biaya untuk pengadaan kotak suara berbahan karton duplek perlengkapan pemungutan suara di TPS-TPS nanti.

Adapun kendati menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 Pilkada serentak digelar 2024, namun dari draf UU Pemilu yang beredar dan masih akan dibahas DPR RI, Pilkada serentak direncanakan baru pada 2027. Karena itu, kalau Pilkada serentak tidak jadi 2024, ada kemungkinan Pilkada Temanggung tetap digelar 2023, sebagaimana akhir masa jabatan bupati/wabup 2018-2023.

Penyusunan rancangan anggaran Pilkada tersebut dilaksanakan dengan melibatkan seluruh komisioner, sekretaris, dan para kasubag di KPU Kabupaten Temanggung. Dalam pembahasannya, kebutuhan anggaran pada setiap tahapan atau kegiatan Pilkada disusun dengan rinci sekaligus cermat, dengan memperhatikan keefisienan.

‘’Pembahasan rancangan biaya anggaran Pilkada ini memang memerlukan waktu yang agak lama, karena itulah, lalu kami berupaya memulainya saat ini,’’kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim.          

Diungkapkannya, untuk Pilkada mendatang ada beberapa hal atau kebutuhan yang berbeda dibanding Pilkada 2018, sekaligus memiliki konsekuensi terhadap besaran anggaran. Hal itu misalnya berkait dengan jumlah pemilih yang sudah barang tentu akan lebih banyak dibanding pada Pilkada 2018, seiring dengan adanya pemilih pemula.

‘’Bertambahnya jumlah pemilih tersebut, memiliki konsekuensi terhadap jumlah TPS beserta logistik perlengkapan pemungutan suara yang harus disediakan. Terlebih, kalau pada Pilkada 2018 lalu jumlah pemilih setiap TPS maksimal sebanyak 800 orang, maka ketentuan saat ini paling banyak 500 pemilih setiap TPS,’’tuturnya.

Hal lain yang berbeda dari Pilkada 2018 adalah kotak suara. Untuk Pilkada mendatang kotak suara tidak lagi menggunakan dari bahan aluminium, akan tetapi dari karton duplek seperti yang dipakai pada Pemilu 2019 lalu. Karena itulah, KPU Kabupaten Temanggung juga harus menganggarkan biaya pengadaan kotak suara kartun duplek tersebut.

‘’Kalau dahulu kita hanya menganggarkan biaya merangkai kotak suara aluminium yang kita simpan, untuk Pilkada nanti kotak suara dari bahan karton duplek, sehingga harus dilakukan pengadaan, karena yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu hanya sekali pakai,’’terangnya.

Adapun apabila anggaran biaya Pilkada tersebut telah selesai dirancang, KPU Kabupaten Temanggung akan menyampaikannya kepada Pemkab Temanggung disertai permohonan bantuan hibah pembiayaan Pilkada itu dari pemkab. Hal tersebut sebagaimana ketentuan undang-undang bahwa untuk pembiayaan Pilkada berasal dari sumber APBD. (HS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 452 kali