Berita Terkini

KPU Kabupaten Temanggung ikuti Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara daring oleh KPU RI

TEMANGGUNG -  KPU harus senantiasa meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Demikian disampaikan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI, Rabu (25/6/2025)

Eberta menekankan pentingnya memahami dan mendiskusikan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 yang merupakan pedoman pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Lembaga KPU.
Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik Setjen KPU RI, Reni Rinjani memaparkan materi tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU

Dalam paparannya, Reni menekankan esensi pelayanan informasi publik yang harus dipahami oleh PPID KPU.
Sosialisasi diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Operator/Admin e-PPID Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia

#Temanggung #kputemanggung #kpumelayani
#ppid #pelayananpublik

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 95 kali