
KPU Kabupaten Temanggung Ikuti Rapat Evaluasi Kesekretariatan Satker KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah
BANDUNGAN - Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung mengikuti Rapat Evaluasi Kesekretariatan dan Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 12 Tahun 2023 yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (17/4/2025).
Rapat Evaluasi diikuti oleh pejabat struktural KPU di 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara luring di Griya Persada Convention Hotel dan Resort Bandungan Kabupaten Semarang. Sementara ASN di 35 KPU Kabupaten/Kota mengikuti secara daring di kantor masing-masing.
Didampingi para Kepala Bagian pada Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Arif Sujai memberikan arahan kepada seluruh jajaran sekretariat KPU Se-Jawa Tengah.
Dalam arahannya, Arif menyampaikan bahwa secara umum Jawa Tengah sukses menyelenggarakan Pilkada Tahun 2024. Arif mengingatkan kepada jajaran sekretariat KPU Se-Jawa Tengah, meskipun pilkada telah usai, namun tugas sekretariat tetap harus berjalan.
“Sekretariat KPU adalah supporting system tugas-tugas KPU, baik itu tugas-tugas berkaitan dengan tahapan pemilu/pemilihan, maupun tugas-tugas kesekretariatan”, ujarnya.
Beberapa penekanan yang dikemukakan yakni perlunya evaluasi kesekretariatan dan penguatan kelembagaan. Lebih lanjut Arif mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Sekretariat KPU Se-Jawa Tengah agar menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.
Adapun sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Izin Perkawinan, Perceraian, serta Pembinaan Disiplin terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila bagi Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota disampaikan oleh Kepala Bagian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai KPU RI,Riki Arantes secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Diharapkan dengan kegiatan ini, seluruh jajaran sekretariat KPU di Jawa Tengah mampu menjaga integritas dan etika dalam bekerja.