
Koodinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2021
Berdasarkan hasil rapat Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Maret Tahun 2021 pada 25 Maret 2021 di Media Center KPU Kabupaten Temanggung tercatat jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung sebanyak 610.643 orang terdiri dari 303.939 laki-laki dan 306.704 perempuan. Rapat koordinasi yang dihadiri oleh KPU Kabupaten Temanggung dan stakeholder Pemilu seperti Bawaslu Kabupaten Temanggung, Disdukcapil Kabupaten Temanggung, KODIM 0706 Temanggung, Polres Temanggung serta Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Rapat koordinasi ini dilaksanakan secara berkala setiap bulan untuk menjamin hak pilih warga untuk Pemilu/Pemilihan yang akan datang.
Syarat untuk menjadi pemilih adalah WNI yang terdaftar sebagai pemilih yaitu memenuhi syarat genap berumur 17 tahun di hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin, berdomisili daerah pemilihan dibuktikan dengan KTP-el, bukan anggota TNI atau POLRI.
Rapat Koordinasi DPB ini bertujuan untuk memperbarui daftar pemilih. Masyarakat juga bisa berpartisipasi langsung memberikan masukan data kepada KPU Kabupaten Temanggung melalui http://tiny.cc/dpbtemanggung. Masyarakat bisa lapor apabila belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu/Pemilihan kemarin padahal sudah memenuhi syarat menjadi pemilih atau sebagai pemilih baru (usia sudah memenuhi 17 tahun, pernah/sudah menikah, purnatugas dari TNI/POLRI) da nada perubahan data kependudukan (alamat dan status pernikahan). Masyarakat juga bisa menginformasikan apabila diri atau sekelilingnya sudah tidak bisa menggunakan hak pilih karena masuk menjadi anggota TNI/POLRI) dan meninggal dunia. (Bam&AAU).