Berita Terkini

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Nara sumber Acara Kesbanpol

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Nara Sumber Acara Kesbangpol

TEMANGGUNG- Ketua KPU Kabupaten Temanggung M Yusuf Hasyim menjadi salah satu nara sumber dalam acara ‘’Sosialisasi Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021’’, yang diadakan Badan Kesbangpol (Kesatuan Kebangsaan dan Politik) Pemkab Temanggung, di Aula Omah Kebon Resto Temanggung, Rabu (17/3).

Dalam forum yang dihadiri 30 orang peserta perwakilan pengurus tingkat kabupaten dari 10 partai yang memiliki kursi DPRD Temanggung tersebut, Yusuf menyampaikan materi berkait dengan tata cara penghitungan suara partai politik pada Pemilu 2019, dan mekanisme permohonan autentifikasi perolehan suara partai ke KPU Temanggung.  

Selain Ketua KPU Temanggung, nara sumber dalam kegiatan yang dibuka oleh Kepala Badan Kesebangpol. Satria Endra Basuki itu adalah, Ramadan dari Badan Kesbangpol, Agus dari Inspektorat, dan Nana dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Temanggung.

Yusuf dalam paparannya mengungkapkan, tata cara penghitungan suara partai politik dalam Pemilu 2019 lalu didasarkan pada ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

‘’Kemudian, juga Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilu, dan PKPU Nomor 4 Tahun2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu,’’tuturnya.

Adapun dalam rangka pencairan bantuan keuangan partai dari Pemkab Temanggung yang dikelola Badan Kesbangpol, salah satu syarat administrasinya ialah partai bersangkutan melampirkan surat keterangan autentifikasi perolehan suara dalam Pemilu, dari KPU Kabupaten Temanggung. 

Untuk mekanisme memperoleh surat keterangan autentifikasi dari KPU Kabupaten Temanggung, menurut Yusuf, partai terlebih dahulu mengirim surat permohonan kepada Ketua KPU Kabupaten Temanggung. Selanjutnya, pihak KPU Temanggung akan mengecek perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Temanggung dari partai bersangkutan.

‘’Proses pengecekkan atau autentifikasi perolehan suara parpol, sekaligus pembuatan surat keterangan bagi partai yang mengajukan permohonan tersebut, paling lama tiga hari sudah jadi,’’jelasnya.

Surat keterangan autentifikasi perolehan suara parpol tersebut dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabuaten Temanggung dan Tim Verifikasi KPU Kabupaten Temanggung.

Mengenai bantuan keuangan bagi parpol itu diatur dalam Permendagri No.36 Tahun 2018 sebagimana diubah dengan Permendagri Nomor78 Tahun 2020 tentang bantuan keuangan parpol. Untuk besarannya dihitung berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan KPU Kabupaten/Kota setempat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 530 kali