
Jumlah Pemilih di Temanggung per Agustus 603.861 Orang
Temanggung- Berdasarkan hasil pemutakhiran data Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Agustus 2022, jumlah pemilih di Kabupaten Temanggung tercatat sebanyak 603.861 pemilih. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding keseluruhan pemilih di Kabupaten Temanggung pada pemutakhiran data berkelanjutan periode bulan Juli 2022, yang sebanyak 611.251 pemilih.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M. Yusuf Hasyim ketika membacakan Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilihan Berkelanjutan Periode Agustus Tahun 2022, di ruang Media Center KPU Kabupaten Temanggung, Selasa (30/8).
“Pemilih tersebut terdiri dari 300.325 pemilih laki-laki dan 303.536 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 20 kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam berita acara ini,” lanjut Yusuf. Rapat pleno tersebut diikuti Ketua KPU serta para anggota KPU beserta sekretaris dan para kasubbag di Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung.
Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Agustus ini, merupakan total pemilih DPB periode Juli 2022 lalu dikurangi para pemilih yang tidak memenuhi syarat serta ditambah pemilih baru.
Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekkan data pemilih, saat ini dapat dilakukan dengan membuka situs lindungihakmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi KPU RI Lindungi Hakmu yang dapat diunduh lewat playstore. Dalam situs dan aplikasi Lindungi Hakmu itu, terdapat empat tampilan, yakni untuk mengecek data pemilih, untuk melihat rekapitulasi data pemilih, untuk mendaftar sebagai pemilih, dan laporan pemilih yang tidak memenuhi syarat. []