Berita Terkini

Goes To School di SMAN 1 Parakan

 

 

Adakah Sanksi Bagi Calon yang Money Politic?

 

‘’ADAKAH sanksi hukuman bagi calon kepala daerah atau calon legislatif yang melakukan money politic, sebab saya pernah dengar ada calon yang katanya terpilih dengan cara melakukan money politic, tetapi kok tetap saja jadi dan dilantik?’’

 

Pertanyaan tersebut diungkapkan salah seorang siswi SMAN 1 Parakan, pada sesi tanya jawab kegiatan Pendidikan Pemilih ‘’KPU Goes To Campus’’ KPU Kabupaten Temanggung di kampus SMAN 1 Parakan, Rabu (11/10). Acara yang digelar di aula sekolah setempat tersebut, diikuti oleh 50 siswa dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

 

Menjawab pertanyaan itu, Anggota KPU Kabupaten Temanggung Divisi Hukum dan Pengawasan, Adib Masykuri mengatakan, sudah barang tentu, ada sanksinya bagi calon kepala daerah atau caleg (caon legislatif) dan calon presiden dan wakil presiden yang melakukan politik uang.

 

‘’Bahkan, tidak hanya calon, pelaksana kampanye, tim sukses dan perorangan yang melakukan politik uang juga ada sanksinya. Sanksi politik uang tersebut diatur dalam UU tentang Pemilu (Nomor 7/2017), untuk yang berkait dengan Pilpres dan Pileg, serta UU tentang Pilkada (Nomor 10/2016) untuk kegiatan Pilkada,’’jelasnya.

 

Bagi caleg atau capres/cawapres yang terbukti melakukan politik uang, ada sanksi administratif berupa pembatalan sebagai calon, dan kalau sudah menjabat bisa dicopot dari jabatannya. Selain itu, juga sanksi pidana (penjara dan denda), bagi calon, tim sukses, pelaksana kampanye, dan perorangan yang terbukti melakukan politik uang.

 

Demikian pula, bagi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematif dan massif, terdapat sanksi administratif berupa diskualifikasi sebagai calon. Selain itu, yang bersangkutan juga dijatuhi sanksi pidana, sebagaimana persorangan yang melakukan politik uang pada momentum Pilkada tersebut.

 

‘’Namun demikian, untuk pembuktian adanya praktik money politic tersebut bukanlah hal yang mudah. Misalnya, harus ada bukti uang atau barang, ada yang memberi, ada yang menerima, dan pemberian itu memang ditujukan untuk money politic. Karena itu, sering terdengar santer adanya isu money politic, namun ketika diproses hukum tidak terbukti,’’paparnya.

 

Sebagai upaya mencegah politik uang tersebut, selain melalui berbagai regulasi, juga dilakukan dengan melakukan pendidik pemilih, seperti yang dilaksanakan di SMAN 1 Parakan itu. Melalui pendidikan pemilih diharapkan calon pemilih bisa menjadi pemilih cerdas, antara lain dengan tidak menjadikan uang sebagai preferensi dalam memilih, melainkan melalui pencermatan visi, misi, program, serta mengenali rekam jejak para calon.        

 

Juga memberi kesadaran, bahwa politik uang bisa memicu pejabat melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, yang akan merugikan negara dan masyarakat atau pemilih. Kegiatan ‘’Goes To Campus’’ di SMA 1 Parakan, dengan nara sumber lima komisioner KPU Temanggung itu berlangsung dua kali. Selain pada Rabu (11/10), juga digelar pada Selasa (10/10), dengan para pesertanya siswa yang berbeda. (HS)

   

 

      

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 466 kali