KPU Kabupaten Temanggung Ikuti Rapat Kerja Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 dan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
TEMANGGUNG - KPU Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan Rapat Kerja Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 dan Penyusunan Daftar Informasi Publik yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Kamis, (29/01/2026)
Sri Surani, Ketua Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Provinsi DIY hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut. Raker berfokus pada pengelolaan dan pelayanan publik pasca terbitnya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025. Dalam paparannya Rani menegaskan bahwa selama informasi tidak masuk dalam informasi yang dikecualikan maka informasi tersebut terbuka untuk publik. Untuk itu, penting bagi badan publik memastikan ketersediaan data di website, baik informasi berkala, setiap saat maupun serta merta
Di akhir sesi, Akmaliyah Ketua Divisi Sosdiklihparmas KPU Provinsi Jawa Tengah menambahkan agar kewajiban terkait Laporan Layanan Informasi Publik, Pemutakhiran Keputusan Pengelola Informasi Publik, dan Daftar Informasi Publik segera dilaksanakan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Temanggung berkomitmen untuk terus mengoptimalkan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
#kputemanggung
#kpumelayani
#PPID
#dip