Bedah Regulasi : Tahapan Penyampian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota



Halo #sobatjdih dan #temanpemilih ????
Tahukah kamu? Proses Penyampaian Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan lembaga perwakilan rakyat menyampaikan pemberhentian antarwaktu kepada KPU disertai dokumen pendukung yang sah.
Yuk simak penjelasan lengkapnya di konten Bedah Regulasi kali ini????
#kputemanggung
#kpumelayani
#jdihkputemanggung
Bagikan:
Telah dilihat 568 kali