Bedah Regulasi : Ketentuan Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota




Halo #sobatjdih dan #temanpemilih semua,
Tahukah kamu? Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bisa diganti sebelum masa jabatannya berakhir melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW).
PAW bisa dilakukan apabila memenuhi kriteria yang sudah ditentukan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Yuk simak penjelasan lengkapnya di konten Bedah Regulasi kali ini????
#kputemanggung
#kpumelayani
#sobatjdihkputemanggung
Bagikan:
Telah dilihat 1,197 kali