
608.146 Warga Tercatat Sebagai Pemilih
TEMANGGUNG- Warga Kabupaten Temanggung yang tercatat sebagai pemilih per triwulan III Tahun 2022 sebanyak 608.146 orang, terdiri atas 302.688 laki-laki dan 305.458 perempuan. Mereka tersebar di 20 kecamatan dan 289 kelurahan/desa wilayah Kabupaten Temanggung.
Hal tersebut disampaikan Anggota KU Kabupaten Temanggung, Khadhiq Widianto saat pembacaan Berita Acara Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Triwulan III, bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Temanggung, Jumat (29/9).
“KPU Kabupaten Temanggung menerima data hasil pemadanan,”ujar Khadhiq.
Jumlah pemilih pada bulan September 2022 ini meningkat dibandingkan bulan Agustus 2022 lalu yang sejumlah 603.861 orang. Adapun jumlah pemilih bulan September ini merupakan total pemilih bulan Agustus lalu, kemudian ditambah jumlah potensi pemilih baru sebanyak 17.963 pemilih, dan dikurangi pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 13.678 orang.
Khadhiq menyampaikan rapat koordinasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.
“KPU diperintahkan untuk melakukan pemeliharaan data pemilih,” ungkap Khadhiq saat membuka rapat koordinasi ini.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Bawaslu Kabupaten Temanggung serta dihadiri beberapa dinas/instansi di wilayah Kabupaten Temanggung seperti Polres Temanggung, Kodim Temanggung, Dinas Dukcapil Temanggung serta perwakilan Partai Politik Tingkat Kabupaten Temanggung.
Selanjutnya dalam rakor tersebut, Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Adib Masykuri dan Masithoh Dian Setyatuhu membacakan rincian jumlah pemilih pada setiap kecamatan di Kabupaten Temanggung, serta dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Triwulan III.
Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekkan data pemilih, saat ini dapat dilakukan dengan membuka situs lindungihakmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi KPU RI Lindungi Hakmu yang dapat diunduh lewat playstore. Dalam situs dan aplikasi Lindungi Hakmu itu, terdapat empat tampilan, yakni untuk mengecek data pemilih, untuk melihat rekapitulasi data pemilih, untuk mendaftar sebagai pemilih, dan laporan pemilih yang tidak memenuhi syarat. [Ania]