Opini

BELAJAR PEMILU SUBSTANTIF DARI PILKETOS

Setiap setahun sekali hampir dipastikan para siswa SMP/SMA atau sederajat di Indonesia menggelar Pemilihan Ketua OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) atau Pilketos. Pada dasarnya Pilketos ialah praktik berdemokrasi secara nyata, yang tak hanya mematuhi prosedur formal pemilihan umum (pemilu), namun lebih dari itu, menjangkau nilai-nilai substantifnya.

Dikatakan praktik demokrasi nyata, karena melalui Pilketos para siswa tengah mempraktikkan teori tentang demokrasi yang selama ini diperolehnya melalui pembelajaran di bangku sekolah. Prinsip pokok demokrasi, yakni kedaulatan di tangan rakyat, ataupun pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat, diaplikasikan secara nyata para siswa dalam Pilketos.

Calon ketua OSIS berasal dari kalangan siswa sendiri, kemudian dipilih para siswa, serta pada akhirnya untuk mereka pula kepemimpinan dan program OSIS yang dijalankannya. Ketua OSIS bukanlah siswa yang ditunjuk kepala sekolah, bukan pula pilihan para guru atau komite sekolah, namun murni yang menjadikannya ialah para siswa melalui pemungutan suara.

Pilketos pada dasarnya merupakan praktik demokrasi substantif. Menurut Robert Dahl, dalam Polyarchy: Participation and Opposition (1971), Pemilu tidak boleh sekadar ritual untuk mencoblos atau memilih kandidat pemimpin, akan tetapi harus substantial yaitu menjamin partisipasi dan kompetisi yang adil serta dilindungi. Dahl memperkenalkan system polyarchy yakni sistem yang memungkinkan partisipasi luas rakyat melalui pemilu bebas, kebebasan berekspresi, akses informasi alternatif, dan kebebasan berorganisasi. Pemilu disebut substansial jika memenuhi kriteria kebebasan berekspresi, hak pilih universal, dan adanya sumber informasi alternatif.

Dalam Pilketos para siswa bebas berpartisipasi menenentukan kandidat pilihannya sesuai suara hati nuraninya. Dapat dipastikan, tidak ada paksaan atau intimidasi dari seorang siswa atau tim sukses salah satu kandidat kepada siswa atau kelompok siswa lainnya, agar memilih kandidat ketua tertentu. Demikian pula, tidak ada suatu pihak atau kelompok siswa yang memengaruhi siswa lain agar memilih calon tertentu dengan melakukan penyuapan, memberikan iming-iming uang atau materi lainnya, dan perbuatan lain yang bisa dikategorikan sebagai praktik politik uang (money politic). Tidak ada pula penyebaran informasi-informasi hoaks (palsu), ujaran kebencian, berita-berita negatif tentang para kandidat, atau narasi-narasi kampanye hitam yang menyerang calon tertentu lewat media sosial. Apalagi dengan melakukan politisasi SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) untuk tujuan memengaruhi pilihan pemilih, sama sekali sebuah hal yang jauh dari sikap perilaku mereka.

            Prinsip keseteraan tidak hanya dari pemilih, yakni satu orang pemilih nilainya satu suara, namun juga berkait para calon ketua. Semua siswa sepanjang memenuhi syarat berhak mencalonkan diri sebagai ketua OSIS. Masing-masing juga berpeluang relatif sama untuk meraih dukungan suara terbanyak dan memenangkan Pilketos. Bergantung kepada kemampuan meyakinkan para pemilih mengenai visi, misi dan programnya, serta kepemilikan karakter jiwa kepemimpinannya. Hal itu tentu berlainan dengan kecenderungan yang terjadi dalam Pemilu atau Pilkada saat ini, yang mana peluang memenangkan kontestasi politik, lebih banyak ditentukan kemampuan finansial atau biaya politiknya, serta jaringan politik, klientalisme. Dan oligarkinya. Sehingga, tak heran hanya segelintir orang yang merupakan elite politik dan ekonomi saja, yang berpeluang memenangi kontestasi, sekaligus nantinya berpotensi menentukan kebijakan yang menguntungkan diri dan kelompoknya.     

Dalam penyelenggaraanya, Pilketos menyerupai pemilihan kepala daerah (Pilkada) bahkan pemilihan presiden (Pilpres). Misalnya, terdapat panitia Pilketos, yang tugasnya semacam Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilkada atau Pilpres. Yakni, melakukan pendataan pemilih, menerima pendaftaran calon, mengundi nomor urut calon, menggelar kampanye terbuka beserta debat antarcalon, menyelenggarakan pemungutan suara, hingga mengumumkan hasil pemungutan suara serta menetapkan pemenangnya.

Adanya kampanye terbuka beserta debat antarkandidat, memungkinkan para pemilih menilai sekaligus mencermati visi, misi, dan program yang dijanjikan masing-masing calon apabila terpilih sebagai ketua OSIS. Di samping itu, juga dapat mengetahui sejauh mana kapasitas, kapabilitas, serta rekam jejak dari setiap calon. Hasil penilaian dan pencermatan atas visi, misi, program, dan rekam jejak tersebut lalu yang menjadi preferensi para siswa pemilih guna menentukan kandidat ketua yang akan pilihannya. Pemilih yang menggunakan hak pilihnya (dalam Pemilu atau Pilkada) dengan preferensi seperti itulah yang saat ini disebut sebagai pemilih cerdas atau rasional.

Dalam kondisi budaya yang kental dengan sikap pragmatis transaksional pada hampir setiap kontestasi politik di bangsa kita saat ini, mewujudkan pemilih cerdas untuk Pemilu dan Pilkada, bukanlah hal mudah, bahkan sering dianggap ilusi. Membentuk pemilih cerdas tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan dibutuhkan pendidikan pemilih sejak dini kepada generasi penerus kita. Melalui Pilketos ini para siswa mendapatkan pendidikan pemilih sekaligus terpatri kesan mendalam pada labirin memori otaknya, bahwa mereka pernah melakukan praktik demokrasi substansial, menjadi pemilih cerdas, dan mampu melahirkan ketua OSIS terpilih yang kapabel, berintegritas serta berkomitmen mewujudkan visi misinya.

Apabila memori Pilketos yang tertanam mendalam pada ingatan para siswa itu lalu menjadi karakter mereka tatkala menjadi pemilih dalam Pemilu atau Pilkada nanti, tentunya terbentuknya generasi pemilih cerdas bukanlah ilusi, namun sebuah keniscayaan. Berawal dari para pemilih yang cerdas, terbuka kemungkinan pemimpin-pemimpin bangsa dan para wakil rakyat terpilih nanti adalah mereka yang berkualitas, berintegritas, amanah, serta mampu menggapai cita-cita kesejahteraan dan keadilan sosial.

Mengingat krusialnya Pilketos sebagai sarana pendidikan pemilih bagi para siswa, kiranya relevan apabila KPU kabupaten/kota memfasilitasi pelaksanaan pesta demokrasi di berbagai sekolah tersebut. Fasilitasi itu berupa pendampingan agar mekanismenya seperti Pilkada/Pilpres, lalu melakukan sosialisasi pendidikan pemilih, serta peminjaman perlengkapan pemungutan suara, seperti replika kotak suara, bilik suara, alat coblos, dan lain-lain.

Adapun KPU Kabupaten Temanggung, memfasilitasi pula pemungutan suara Pilketos secara elektronik atau electronic voting. Pemungutan suara berbasis teknologi informasi yang memiliki kesan modern dan praktis itu, diharapkan menjadikan para siswa lebih tertarik dan antusias menggunakan hak pilihnya secara cerdas dalam Pilketos. Namun begitu, KPU Kabupaten Temanggung juga selalu menyampaikan kepada para siswa, fasilitasi pemungutan suara secara elektronik itu bukan berarti sebagai sosialisasi atau persiapan pemungutan suara dengan cara yang sama untuk Pemilu atau Pilkada. Sesuai ketentuan aturan yang ada saat ini, pemungutan suara Pemilu dan Pilkada tetaplah secara manual seperti yang dilaksanakan selama ini.  

   Dari Pilketos kita bisa belajar praktik pemilu yang menjangkau aspek-aspek substansif. Pemilu tidak hanya sekadar praktik prosedural, sebagaimana dikatakan Joseph Schumpeter, dalam Capitalism, Socialism, and Democracy (1942), yakni mekanisme memilih pemimpin, layaknya aktifitas di pasar yang mana politisi adalah pembeli dan rakyat penjual suara. Demokrasi juga bukan hanya pengaturan institusional guna mencapai keputusan politik yang mana individu memperoleh kekuasaan melalui perjuangan kompetitif dengan berbagai cara demi mendapat dukungan suara rakyat.



Oleh : Henry Sofyan Rois (Ketua KPU Kabupaten Temanggung)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 849 kali
🔊 Putar Suara