Layanan

Privacy Notice

PEMBERITAHUAN PRIVASI (PRIVACY NOTICE)
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KABUPATEN TEMANGGUNG
 

Selamat datang di portal resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung. Kami berkomitmen penuh untuk menghormati, menjaga, dan melindungi hak atas privasi serta data pribadi Anda selaku pemilih, peserta pemilu, mitra kerja, maupun masyarakat luas. Pemberitahuan Privasi ini disusun sebagai wujud akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan mutlak kami terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, serta Surat Edaran KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).
 

 

PEMBERITAHUAN PRIVASI (PRIVACY NOTICE)

KOMISI PEMILIHAN UMUM

 

Terakhir diperbarui : 21 Oktober 2025

Diterbitkan oleh: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)

 

1.

Pendahuluan

 

Komisi Pemilihan Umum berkomitmen untuk melindungi data pribadi seluruh warga negara Indonesia, khususnya data pribadi yang diproses dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pemberitahuan Privasi ini menjelaskan bagaimana KPU mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, melindungi, dan memusnahkan data pribadi pemilih serta data pribadi lainnya yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2.

Dasar Hukum Pengumpulan dan Pemrosesan Data Pribadi

 

KPU melakukan pemrosesan data pribadi berdasarkan ketentuan:

 

•

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

 

•

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;

 

•

PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih;

 

•

Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur pelaksanaan pemilu.

 

Pemrosesan data pribadi oleh KPU tidak memerlukan persetujuan langsung dari subjek data, karena dilakukan berdasarkan mandat undang-undang untuk kepentingan publik (demokrasi)

 

3.

Jenis Data Pribadi yang Dikumpulkan

 

KPU dapat memproses data pribadi berikut dalam rangka penyusunan daftar pemilih dan pelaksanaan pemilu:

 

•

Nama lengkap;

 

•

Nomor Induk Kependudukan (NIK);

 

•

Tanggal lahir;

 

•

Jenis Kelamin;

 

•

Alamat sesuai KTP-el;

 

•

Status pernikahan;

 

•

Data TPS (Tempat Pemungutan Suara);

 

•

Informasi disabilitas (jika relevan untuk fasilitas pemilu).

 

Data tersebut diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil) melalui data DP4, serta diperbarui melalui petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

 

4.

Tujuan Pemrosesan Data Pribadi

 

KPU memproses data pribadi untuk tujuan:

 

•

Menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih tetap (DPT);

 

•

Memastikan keakuratan data pemilih;

 

•

Menyediakan daftar pemilih bagi publik sesuai ketentuan;

 

•

Melaksanakan audit, sengketa, dan evaluasi penyelenggaraan pemilu;

 

•

Menjalankan kewajiban hukum lainnya yang diatur dalam undang-undang.

 

KPU  tidak  menggunakan  data  pribadi  untuk  tujuan  komersial,  pemasaran,  atau pemprofilan individu.

 

5.

Penyimpanan dan Retensi Data Pribadi

 

Data pribadi disimpan selama masih diperlukan untuk keperluan penyelenggaraan pemilu, audit, dan penyelesaian sengketa hasil pemilu. Masa retensi data pribadi pemilih ini tidak terbatas, tidak dilakukan penghapusan kecuali ditentukan kemudian oleh undang-undang. KPU menerapkan keamanan dalam penyimpanan data pribadi sesuai dengan ISO 27001.

 

6.

Keamanan Data Pribadi

 

KPU menerapkan langkah-langkah keamanan teknis dan organisasi untuk melindungi data pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, akses tidak sah, pengungkapan, perubahan, atau perusakan, termasuk:

 

•

Pengendalian akses berbasis peran (role-based access control);

 

•

Enkripsi dan log monitoring;

 

•

Pengawasan oleh Pengelola Informasi serta Data Protection Officer (DPO);

 

•

Pengujian keamanan sistem secara berkala.

7.

Pengungkapan kepada Pihak Ketiga

 

KPU dapat memberikan data pribadi kepada pihak ketiga hanya jika:

 

•

Diperlukan oleh undang-undang, atau

 

•

Diperlukan untuk audit oleh lembaga resmi, atau

 

•

Diberikan kepada instansi lain sesuai dengan perundang-undangan (misalnya, Bawaslu, Partai Politik atau Peserta Pemilu).

 

Semua pengungkapan dan/ pengiriman kepada pihak tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan.

8.

Hak Subjek Data Pribadi

 

Sesuai dengan UU PDP, setiap warga negara memiliki hak atas data pribadinya. Namun, untuk data pemilih yang diproses oleh KPU, beberapa hak dibatasi karena pemrosesan dilakukan berdasarkan mandat hukum. Subjek data tetap dapat:

 

•

Mengajukan permohonan perbaikan data kepada petugas pemutakhiran (PPDP);

 

•

Mengakses data pribadi pada website cekdptonline.kpu.go.id (Data Pemilih Tetap).

9.

Transfer Data ke Pihak Lain

 

KPU tidak melakukan transfer data pribadi kepada pihak lain diluar peraturan perundang-undangan.

10.

Tanggung Jawab dan Pengawasan

 

KPU telah menunjuk Data Protection Officer (DPO) yang bertugas mengawasi kepatuhan terhadap kebijakan perlindungan data pribadi. DPO memiliki kewenangan untuk melakukan audit internal privasi atau evaluasi periodik kepatuhan PDP.

11.

Pengaduan Privasi

 

Untuk pertanyaan atau pengaduan terkait perlindungan data pribadi, Anda dapat menghubungi:

 

Data Protection Officer – KPU RI

Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat

Email: dpo@kpu.go.id

12.

Perubahan atas Pemberitahuan Privasi Ini

 

KPU dapat memperbarui pemberitahuan privasi ini dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan dengan ketentuan hukum dan kebijakan internal terbaru. Perubahan akan diumumkan melalui situs resmi https://kpu.go.id dengan mencantumkan tanggal pembaruan terakhir.

13.

Penutup

 

Pengolahan data pribadi di KPU dilakukan untuk kepentingan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan. KPU berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan mengelola data pribadi secara aman, transparan, dan sesuai prinsip perlindungan data pribadi.

Penunjukan Petugas Pelindungan Data Pribadi disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 725 kali
🔊 Putar Suara